Mitra Hijau | UNDANG UNDANG PERUBAHAN IKLIM
Krisis Iklim, Perubahan Iklim, Perjanjian Paris, kesepakatan Global, Undang-Undang, Penurunan Emisi GRK, Yayasan Mitra Hijau
16781
post-template-default,single,single-post,postid-16781,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.8.0,vc_responsive

UNDANG UNDANG PERUBAHAN IKLIM

UNDANG UNDANG PERUBAHAN IKLIM

Hampir semua orang kini bicara tentang krisis iklim, namun lupa menyampaikan ciri utama perubahan iklim itu sendiri. Ciri yang pertamanya adalah ‘long-term issue’, artinya bahwa dampak perubahan iklim terjadi dalam kurun waktu yang lama, bisa 30, 50, bahkan sampai 100 tahun. Yang kedua, ‘borderless issue’, artinya tidak mengenal batas wilayah negara bahkan benua, apalagi batas kabupaten dan propinsi. Emisi yang terjadi akibat ulah manusia pada suatu tempat/negara/benua, akan dirasakan dampaknya di belahan bumi yang lain. Yang ketiga adalah ‘scientific based’, artinya perubahan iklim dan dampaknya dianalisa berdasarkan teori dan kaidah kaidah ilmiah. Ribuan peneliti perubahan iklim dari berbagai negara dan bagian benua  tergabung dalam Inter-governmental Panel on Climate Change (IPCC) yang kemudian  menyusun laporan berkala yang disebut Assessment Report (AR) mengenai perubahan2 dan analisa dampaknya yang akan terjadi dimasa depan di berbagai belahan dunia.

Kesepakatan Global

Karena ciri2 tsb, solusi krisis iklim tidak dapat diselesaikan sendiri-sendiri, tetapi harus melibatkan semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang, negara kaya maupun negara miskin, dan negara besar maupun negara kecil. Karena itulah pada tahun 1994 PBB berhasil menyusun sebuah konvensi kerangka kerja perubahan iklim global yang disebut UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change). Setahun kemudian, digelar pertemuan puncak perubahan iklim yang pertama, dikenal dengan Conference of the Parties (COP UNFCCC) yang dihadiri oleh lebih dari seratus negara di dunia. COP diadakan setiap tahun, dan yang terakhir COP-26 tahun 2021 digelar di Glasgow, Skotlandia. Tahun ini COP-27 direncanakan akan berlangsung di Sharm El-Seikh, Mesir dan COP-28 tahun 2023 di Abu Dhabi, UAE.

Sejarah panjang COP UNFCCC merefleksikan krisis iklim yang sulit diprediksi kapan akan berakhir. Perubahan iklim sudah dinegosiasikan lebih dari seperempat abad yang lalu, dan hingga kini belum selesai, sementara bencana iklim makin sering terjadi dimana-mana akibat konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfir yang terus meningkat dan menyebabkan bencana iklim di berbagai belahan dunia.

Setelah bekerja selama beberapa dekade, para ilmuwan akhirnya menyepakati jawaban yang relatif sederhana untuk krisis iklim, yaitu bagaimana mencapai emisi GRK nol bersih sesegera mungkin secara ekonomis. Pesan sederhana ini diperkuat pada tahun 2015, setelah setiap negara di dunia menandatangani perjanjian iklim Paris. Para Pihak menyepakati bahwa kenaikan temperatur bumi perlu dibatasi maksimal 20  Celcius (C) dan diupayakan agar tidak melebihi 1,50 C untuk mencegah bencana iklim yang lebih hebat lagi. Sejak itu, banyak negara besar dan kecil telah berkomitmen untuk mengadopsi tujuan emisi nol bersih.

Waktu Semakin Pendek

Baru pertama kali dalam sejarah KTT iklim, landasan ilmiah dijadikan referensi utama dalam menyusun kesepakanan COP-26. Tidak lama setelah itu, laporan terbaru IPCC-6 yang dirilis pada tanggal 28 Februari 2022, diambil dari 34.000 studi dan melibatkan 270 penulis dari 67 negara, menguraikan gambaran yang menakutkan: “perubahan iklim sudah berdampak pada setiap sudut dunia, dan dampak yang jauh lebih parah akan datang jika kita gagal mengurangi emisi dalam kurun waktu 10 tahun ke depan dan secara bersamaan meningkatkan aksi adaptasi”.Laporan tersebut membeberkan salah satu analisa paling komprehensif tentang dampak intens perubahan iklim dan risiko masa depan, terutama untuk negara-negara miskin dengan sumber daya terbatas dan masyarakat yang terpinggirkan. Laporan IPCC 2022 juga menjelaskan tindakan adaptasi iklim mana yang dianggap paling efektif dan layak, serta kelompok masyarakat dan ekosistem mana yang paling rentan.

Pesan Kaum Milenial

Karena dampak perubahan iklim akan dirasakan dalam jangka panjang maka solusi krisis iklim seyogyanya menjadi prioritas utama bagi generasi yang akan datang. Greta Thunberg, seorang remaja asal Swedia menjadi sorotan dunia karena keberaniannya mencerca anggota PBB dan para negosiator perubahan iklim dari 196 negara yang hadir dalam KTT Iklim tahun lalu. Dalam pidato singkatnya ia mengatakan: “Mata semua generasi milenial tertuju pada Anda. Dan jika Anda memilih untuk mengecewakan kami, saya katakan kami tidak akan pernah memaafkan Anda. Kami tidak akan membiarkan Anda lolos begitu saja. Di sini, sekarang adalah di mana kita menarik garis.”

Undang-undang Perubahan Iklim

Komitmen Indonesia untuk turut serta mengatasi krisis iklim global telah dilakukan sejak lebih dari 20 tahun yang lalu. Pemerintah telah meratifikasi Protokol Kyoto pada tahun 1997. Protokol Kyoto memberikan kewajiban kepada negara2 maju untuk mengurangi emisinya, sementara negara berkembang hanya dikenakan kewajiban sukarelanya. Indonesia juga telah menunjukkan peran pentingnya di tingkat dunia sebagai tuan rumah COP-13 tahun 2007 di Bali yang diantaranya menghasilkan Bali Action Plan yang menempatkan peran penting hutan Indonesia melalui pelaksanaan skema REDD+.

Komitmen dan kontribusi Indonesia kembali ditunjukkan dengan meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU 16 tahun 2016. Berbeda dengan Protokol Kyoto, maka dalam Perjajian Paris kewajiban menurunkan emisi dikenakan terhadap semua negara tanpa kecuali untuk mencegah kenaikan suhu bumi lebih dari 20 C dan mengupayakan kenaikan yang tidak lebih dari 1.50 C.

Krisis iklim yang terus berkepanjangan mengharuskan perhatian yang lebih besar dari semua pihak, Bukan saja Pemerintah sebagai pengambil kebijakan, tetapi juga para pelaku usaha, akademisi, praktisi, dan masyarakat luas. Karena dampak perubahan iklim juga akan dirasakan dalam jangka panjang, maka keterlibatan anak2 dan leadership kaum milenial dalam perubahan iklim perlu terus dibangkitkan sejak awal.

Dampak perubahan iklim sudah dirasakan dengan frekwensi yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan terjadi hampir merata di seluruh wilayah di Indonesia. Sudah saatnya Pemerintah, DPR, tokoh masyarakat, politikus, perguruan tinggi dan para ilmuan untuk bekerjasama menyusun RUU perubahan iklim yang lengkap dan komprehensif agar bisa diterima semua pihak di Indonesia, yang kemudian diwujudkan menjadi UU Perubahan Iklim dalam waktu yang singkat. Semoga !